JAKARTA – Puan Maharani, Ketua DPR RI, memastikan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru disahkan, tetap melarang prajurit aktif berpolitik dan berbisnis. Hal ini ditegaskan Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3). "Ini prinsip yang kami jaga," tegasnya.
Fokus revisi UU TNI, menurut Puan, terletak pada tiga pasal utama. Pertama, Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kedua, Pasal 47 yang memperluas penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga dari 10 menjadi 14. Ketiga, mengenai masa bakti dan usia pensiun prajurit untuk mencapai keadilan. "TNI hanya ditempatkan di bidang yang relevan dan dibutuhkan negara," ujar Puan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan Pasal 47 membatasi penempatan prajurit aktif hanya pada 14 kementerian/lembaga. Prajurit yang bertugas di luar 14 lembaga tersebut wajib mundur atau pensiun dini.
Terkait perluasan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 poin dalam Pasal 7, Puan menjelaskan hal itu sebagai antisipasi, khususnya dalam OMSP. Dua tambahan tugas tersebut mencakup penanggulangan ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. "Ini antisipasi dan mitigasi. Harapannya, tidak sampai terjadi operasi militer (perang)," pungkas Puan. Implementasi lebih detailnya, menurut Puan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.