Pemerintah menetapkan tarif baru iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Aturan ini merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan bertujuan memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru akan berlaku hingga diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025.
Sistem pengelompokan peserta dibagi menjadi tiga: Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), masing-masing dengan tarif dan manfaat yang berbeda. Selama masa transisi hingga Juli 2025, tarif lama masih berlaku. Penyesuaian tarif ini, menurut pemerintah, penting untuk menjaga keseimbangan keuangan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kualitas layanan.

Perubahan signifikan terjadi dengan diterapkannya KRIS pada Juli 2025. Sistem ini akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, bertujuan menciptakan pemerataan layanan kesehatan tanpa diskriminasi kelas. Semua peserta akan berada dalam satu kategori pelayanan dengan standar minimum yang ditetapkan pemerintah. Besaran tarif KRIS masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Meskipun tarif KRIS belum diumumkan, iuran untuk PBI tetap ditanggung pemerintah, sementara PPU akan membayar bersama pemberi kerja. Pemerintah menghimbau masyarakat untuk memahami perubahan ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan JKN.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menambah layanan pencegahan untuk 14 penyakit dalam program BPJS Kesehatan, termasuk beberapa jenis kanker dan penyakit kronis seperti stroke dan diabetes. Namun, perlu diingat terdapat 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berbahaya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 52 Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui sumber resmi pemerintah.