Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan

Jakarta, 8 Januari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1) malam. Penggeledahan dilakukan di kediaman

Redaksi

Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan

Jakarta, 8 Januari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Selasa (7/1) malam. Penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk catatan dan barang bukti elektronik.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya penyitaan barang bukti. Namun, ia memberikan keterangan yang berbeda dengan KPK. Ronny mengklaim hanya satu USB dan satu buku catatan milik orang lain, Kusnadi, yang disita dari rumah di Bekasi. Ia menambahkan tidak ada barang bukti yang disita dari rumah di Kebagusan. Ronny mempertanyakan logis tidaknya penyitaan tersebut, mengingat barang bukti yang disita diangkut dalam koper besar. Ia bahkan meragukan kepemilikan Hasto atas USB yang disita KPK.

Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto: KPK Sita Bukti Elektronik dan Catatan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Ronny juga berharap KPK bekerja profesional dan menghindari dramatisasi berlebihan dalam penanganan kasus ini. Pernyataan ini muncul setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, bersama-sama dengan Harun Masiku.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers akhir Desember 2023 menyatakan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2023. Kasus ini terkait dengan Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan yang buron selama lima tahun dan diduga terlibat dalam kasus suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1