Pemerintah Pertimbangkan Pungutan Pajak E-Commerce Mulai Pertengahan 2026

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan pungutan pajak terhadap transaksi penjualan online yang dilakukan oleh pedagang di platform e-commerce dalam negeri. Menteri

Agus sujarwo

Pemerintah Pertimbangkan Pungutan Pajak E-Commerce Mulai Pertengahan 2026

Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerapkan pungutan pajak terhadap transaksi penjualan online yang dilakukan oleh pedagang di platform e-commerce dalam negeri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada kuartal II-2026, dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif.

"Jika pertumbuhan ekonomi pada triwulan II menunjukkan tren yang baik, kami akan mempertimbangkan penerapan kebijakan ini. Tujuannya adalah menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, dengan didukung oleh analisis data yang komprehensif," ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026).

Pemerintah Pertimbangkan Pungutan Pajak E-Commerce Mulai Pertengahan 2026
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Rencana awal penerapan kebijakan ini sebenarnya dijadwalkan pada tahun 2025, namun ditunda karena kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai belum stabil. Seiring dengan perbaikan kondisi ekonomi, pemerintah kembali membuka peluang untuk merealisasikan rencana tersebut.

"Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya telah memiliki rencana untuk mengenakan pajak pada transaksi online. Namun, karena kondisi ekonomi yang kurang mendukung pada waktu itu, implementasinya ditunda. Saat ini, kondisi ekonomi sudah membaik," jelasnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan dari para pedagang offline terkait dengan maraknya produk impor, khususnya dari China, yang membanjiri pasar e-commerce. Pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan platform digital seperti marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara online. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berdasarkan Pasal 8 PMK tersebut, besaran pungutan PPh 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta tidak dikenakan pungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp 500 juta dalam tahun berjalan, mereka wajib melaporkan melalui surat pernyataan kepada platform marketplace.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar