Parlemen resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna, Kamis (20/3). Revisi ini mencakup tiga poin utama: perluasan tugas pokok prajurit, penambahan jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, dan perpanjangan masa pensiun.
Perubahan signifikan terlihat pada penambahan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari semula 14 tugas, kini bertambah menjadi 16, mencakup bantuan dalam menghadapi ancaman siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Revisi juga memperluas kesempatan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14. Keempat belas lembaga tersebut meliputi: Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), Kesekretariatan Negara (urusan Presiden dan Militer Presiden), Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Pencarian dan Pertolongan, Badan Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Prajurit juga dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah pensiun.
Terakhir, revisi ini juga mengatur perpanjangan masa pensiun. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun naik dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Perwira berpangkat kolonel dapat bertugas hingga 58 tahun, sementara perwira tinggi memiliki batas usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 60 tahun hingga maksimal 63 tahun untuk bintang empat, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali berdasarkan keputusan presiden. Prajurit dengan jabatan fungsional memiliki aturan tersendiri sesuai peraturan perundang-undangan. Perubahan ini, menurut Ketua DPR, didasarkan pada prinsip keadilan.