Ramai kabar beredar di kalangan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online terkait syarat penerimaan bonus Hari Raya (BHR) dari Gojek, Grab, dan Maxim. Informasi yang beredar menyebutkan, para pengemudi harus bekerja minimal sembilan jam sehari untuk berhak mendapatkan bonus Lebaran tersebut. Benarkah demikian?
Lahatsatu telah mengkonfirmasi hal ini kepada Gojek. Pihak Gojek membantah keras adanya kebijakan tersebut. Mereka menjelaskan kriteria penerima BHR yang mereka tetapkan, namun detailnya belum dipublikasikan.

Sementara itu, konfirmasi serupa juga telah dilayangkan kepada Grab dan Maxim. Sayangnya, hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait persyaratan BHR dan isu kerja sembilan jam sehari. Meskipun sebelumnya, kedua platform tersebut telah mengumumkan akan memberikan bonus Lebaran kepada mitra pengemudi mereka.
Menariknya, baru Gojek yang telah mengirimkan notifikasi kepada para mitranya terkait BHR. Namun, notifikasi tersebut masih belum menjelaskan secara rinci mengenai besaran bonus, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan jadwal pencairannya.
Perlu diketahui, pemberian BHR untuk pengemudi ojol dan taksi online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025. Namun, SE tersebut hanya menjelaskan perihal pemberian bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2025, tanpa mencantumkan kriteria khusus seperti jam kerja minimal sembilan jam per hari sebagai syarat penerima bonus. Dengan demikian, informasi mengenai syarat kerja sembilan jam untuk mendapatkan bonus Lebaran perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada masing-masing platform. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang mendukung klaim tersebut.