JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Kamis (20/3) mendatang. Langkah ini menuai kecaman dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan keputusan DPR melanjutkan pembahasan di tengah gelombang protes publik.
ICW menyoroti RUU TNI yang tidak tercantum dalam 41 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 yang ditetapkan pada 19 November 2024. RUU ini baru diusulkan masuk Prolegnas sebagai inisiatif pemerintah setelah Surat Presiden No. R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Usulan tersebut disetujui dalam rapat paripurna 18 Februari 2025, dan sejak saat itu pembahasannya digencarkan.

"Ketidakjelasan keberadaan naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan draf UU TNI terbaru menjadi sorotan. Di tengah polemik substansi RUU ini, pemerintah dan DPR seharusnya meningkatkan transparansi pembahasan revisi UU tersebut," tegas ICW dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (19/3).
ICW menduga tertutupnya proses pembahasan ini dilatarbelakangi kepentingan yang bertentangan dengan semangat reformasi, salah satunya kemungkinan perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. "Membanjiri pemerintahan dengan personel militer telah lama menjadi perdebatan karena bertentangan dengan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," tambah ICW.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menyatakan bahwa RUU TNI akan tetap disahkan meskipun muncul kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru. Ia menjelaskan revisi UU TNI bertujuan membatasi perluasan peran TNI di luar fungsi utamanya dan memastikan supremasi sipil.
Dave menilai pro dan kontra terhadap revisi UU ini adalah hal yang wajar dan merupakan hak masyarakat. "Selama masih mengikuti aturan dan tidak anarkis, masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan pendapatnya," ujarnya.
Sebelumnya, seluruh fraksi DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna pengesahan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat panitia kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3).