Berita dari Cerita.co.id menyebutkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) secara mengejutkan menarik banding atas putusan hakim terkait penjualan XRP. Keputusan ini memicu reaksi cepat di pasar kripto. Harga XRP melonjak lebih dari 10% dalam waktu singkat, namun euforia tersebut tidak bertahan lama. XRP kemudian terkoreksi, dan Bitcoin juga ikut tertekan, turun di bawah level $85.000 setelah sempat mengalami reli singkat.
Penarikan banding SEC ditafsirkan positif oleh pasar sebagai langkah menuju kejelasan hukum yang selama ini menaungi Ripple. Namun, Ripple mengajukan banding silang untuk memperjelas interpretasi hukum terkait "kontrak investasi". Ripple ingin memastikan XRP tidak dikategorikan sebagai sekuritas tanpa adanya kontrak dengan hak dan kewajiban yang jelas. Jika gugatan ini berakhir dengan penyelesaian damai, Ripple berpotensi kembali menjual XRP kepada institusi, membuka peluang adopsi yang lebih luas. Berdasarkan data Bittime, harga XRP saat ini berada di level Rp40.143, turun 1,06% dalam 24 jam terakhir.

Potensi munculnya ETF XRP berbasis spot juga terbuka lebar setelah penarikan banding SEC. Namun, SEC belum mengumumkan secara resmi penarikan banding tersebut, sehingga pasar tetap berhati-hati. Sementara itu, Bitcoin melemah sekitar 3,06% ke level $84.216 pada 20 Maret setelah penampilan Donald Trump di Digital Asset Summit yang dianggap kurang memuaskan investor.
Arah pasar kripto saat ini sangat dipengaruhi oleh regulasi dan kepastian hukum. Beberapa hal krusial yang dinantikan pasar antara lain: kejelasan hasil banding silang Ripple, pengumuman resmi penarikan banding SEC, kelanjutan dukungan terhadap Bitcoin Act, dan arus masuk dan keluar dana dari ETF Bitcoin. Meskipun tekanan jangka pendek masih ada, peluang jangka panjang tetap terbuka, terutama jika regulasi mendukung inovasi dan adopsi aset digital. Investor disarankan untuk tetap waspada terhadap volatilitas pasar.
Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id