Pensiun TNI Diperpanjang, APBN Bengkak? Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga usia 65 tahun. Keputusan ini, yang telah disepakati bersama DPR, akan berdampak pada

Redaksi

Pensiun TNI Diperpanjang, APBN Bengkak? Sri Mulyani Buka Suara

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang masa pensiun Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga usia 65 tahun. Keputusan ini, yang telah disepakati bersama DPR, akan berdampak pada pembengkakan anggaran negara. Menkeu Sri Mulyani memastikan dampak fiskal dari kebijakan ini telah dihitung.

"Itu semua sudah dihitung," tegas Sri Mulyani singkat di Istana Merdeka, Jumat (21/3). Namun, ia enggan merinci besaran tambahan anggaran yang dibutuhkan.

Pensiun TNI Diperpanjang, APBN Bengkak? Sri Mulyani Buka Suara
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Data Lahatsatu menunjukkan, anggaran Kementerian Pertahanan untuk TNI dalam APBN 2024 mencapai Rp 139,26 triliun. Rincian anggaran untuk masing-masing matra dalam APBN 2019-2020 menunjukkan TNI Angkatan Darat (AD) menerima alokasi terbesar, yakni Rp 112,14 triliun. TNI Angkatan Laut (AL) mendapat Rp 39,26 triliun, sementara TNI Angkatan Udara (AU) menerima Rp 30,38 triliun. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk manajemen dan operasional. Sayangnya, rincian anggaran per matra untuk periode 2021-2024 tidak dipublikasikan dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Perubahan masa pensiun TNI tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan DPR Kamis (20/3). Revisi ini, selain memperpanjang masa pensiun, juga mencakup penambahan tugas pokok prajurit dan perluasan jabatan sipil yang dapat dijabat prajurit aktif.

Aturan pensiun pun mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, batas usia pensiun prajurit adalah 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Kini, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama naik menjadi 55 tahun. Perwira dengan pangkat kolonel pensiun di usia 58 tahun, sementara perwira tinggi bintang satu hingga tiga pensiun di usia 60, 61, dan 62 tahun. Perwira tinggi bintang empat dapat pensiun di usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai keputusan presiden. Prajurit dengan jabatan fungsional memiliki aturan pensiun tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan ini, menurut Ketua DPR Puan Maharani, didasarkan pada prinsip keadilan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1