Vonis Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun

Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Helena Lim, pengusaha sekaligus sosialita yang

Redaksi

Vonis Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun

Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Helena Lim, pengusaha sekaligus sosialita yang tersandung kasus korupsi PT Timah. Vonis ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Hakim Budi Susilo menyatakan Helena terbukti bersalah membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan timah. "Terbukti salah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," tegasnya dalam persidangan Kamis (13/2).

Vonis Helena Lim Naik Jadi 10 Tahun
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Helena 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Ia dianggap membantu Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung uang hasil korupsi timah senilai US$30 juta (sekitar Rp420 miliar). Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta yang digunakan untuk membeli berbagai aset mewah, termasuk 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar di Indonesia dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1