Jakarta – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran melanda perusahaan teknologi eFishery. Sekitar 90% dari total 1.500 karyawannya di-PHK. Kemenaker menyatakan belum terlibat dalam proses ini dan menunggu adanya aduan resmi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menjelaskan bahwa Kemenaker baru akan turun tangan jika ada undangan dari serikat pekerja atau aduan resmi terkait PHK tersebut. "Kami belum diundang oleh serikat pekerja. Kami siap membantu jika diundang," ujar Immanuel kepada Lahatsatu.
![PHK Massal eFishery: Kemenaker Tunggu Aduan 2 PHK Massal eFishery: Kemenaker Tunggu Aduan](https://lahatsatu.com/wp-content/uploads/2025/02/Kantor_eFishery_di_Bandung_Jawa_Barat-2025_01_23-14_44_01_754b4c675dc5640930a363afccc24266_620x413_thumb.jpg)
Ia menambahkan, pihak perusahaan dan serikat pekerja lebih memahami situasi internal. Namun, Kemenaker berharap agar PHK ini dapat dihentikan dan hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Kemenaker berencana melakukan kunjungan setelah pertemuan dengan perwakilan Serikat Pekerja Mitra Teknologi Nusantara (SPMTN) pada 31 Januari lalu. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja eFishery telah menyampaikan kekhawatiran mereka akan PHK massal.
Sumber Lahatsatu menyebutkan, PHK massal ini telah terjadi sejak akhir Januari 2024, setelah perusahaan menghentikan operasionalnya pada Desember 2024. Meskipun pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi hak-hak pekerja sesuai undang-undang dan memberikan pemberitahuan sebelumnya, belum ada kejelasan mengenai masa depan operasional eFishery pasca PHK besar-besaran ini. Kejelasan mengenai kelanjutan usaha eFishery masih menjadi pertanyaan besar.