Jakarta – Universitas Indonesia (UI) hingga kini belum mengeluarkan putusan resmi terkait disertasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, menegaskan hal tersebut menanggapi kabar beredarnya putusan sidang etik Dewan Guru Besar (DGB) UI yang merekomendasikan pengulangan disertasi. "Saat ini saya hanya bisa konfirmasi bahwa UI belum membuat keputusan resmi atas Pak Bahlil," ujar Arie, mengutip Antara.
Disertasi Bahlil, berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia," memfokuskan pada reformulasi kebijakan hilirisasi nikel. Namun, Arie belum memberikan penjelasan rinci terkait polemik ini. Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktoral di Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) UI periode 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengingatkan bahwa pernyataan DGB UI tidak mewakili sikap resmi universitas. "UI memiliki empat organ utama: Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar. Pernyataan DGB UI tidak dapat dianggap sebagai representasi institusional UI secara menyeluruh," jelasnya di Jakarta.
Hetifah menambahkan bahwa UI tengah memperbaiki tata kelola internal. UI sebelumnya telah meminta maaf kepada publik atas permasalahan ini dan mengakui adanya kekurangan internal. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 27 Februari lalu, Rektor UI Heri Hermansyah menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menangani isu akademik.
Hetifah mendesak UI untuk menggelar rapat pleno keempat organ utamanya agar menghasilkan keputusan yang jelas dan adil. Ia juga meminta UI bersikap bijak dan menghindari opini yang merugikan nama baik siapa pun. "Kami minta Rektor UI segera mengklarifikasi permasalahan ini kepada publik dan memastikan keputusan yang diambil adil serta berdasarkan prinsip akademik yang objektif, bukan karena tekanan atau kepentingan politik tertentu," tegas Hetifah. Komisi X DPR RI, lanjut dia, akan terus mengawal penyelesaian masalah ini dan memastikan integritas akademik di perguruan tinggi tetap terjaga.