RUU TNI Dinilai Bermasalah, Ancam Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Revisi Undang-Undang TNI menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk SETARA Institute,

Redaksi

RUU TNI Dinilai Bermasalah, Ancam Kembalinya Dwifungsi Militer

Jakarta – Revisi Undang-Undang TNI menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan, termasuk SETARA Institute, Imparsial, YLBHI, dan puluhan lembaga lainnya, menilai sejumlah pasal dalam revisi tersebut berpotensi besar memunculkan kembali dwifungsi TNI dan meningkatkan militerisme.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/3), koalisi menyatakan penolakan terhadap revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut. Mereka berpendapat revisi ini tidak mendesak karena aturan yang ada saat ini dinilai masih relevan untuk mendukung transformasi TNI menjadi lebih profesional.

RUU TNI Dinilai Bermasalah, Ancam Kembalinya Dwifungsi Militer
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil, khususnya di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koalisi menegaskan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak hukum. Keberadaan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) pun dipertanyakan, dianggap tidak perlu dan dapat digantikan dengan tim ad hoc gabungan Kejaksaan Agung dan oditur militer untuk menangani perkara yang berkaitan dengan TNI.

Rencana penempatan personel TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mendapat kecaman. Koalisi justru mengusulkan pengurangan, bukan penambahan, jabatan sipil yang diisi oleh TNI, seperti yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Koalisi juga menyoroti rencana pemberian tugas tambahan kepada TNI, seperti penanganan narkotika. Mereka menilai hal ini berlebihan dan berpotensi menciptakan model penanganan narkotika yang bersifat represif. Lebih lanjut, koalisi mengkhawatirkan potensi operasi militer selain perang tanpa persetujuan DPR, yang dinilai akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.

"Pelibatan TNI dalam hal-hal di luar tugas pokoknya berbahaya dan dapat melemahkan sistem penegakan hukum sipil," tegas koalisi dalam keterangan tertulisnya. Mereka menekankan pentingnya peran sipil dalam menjaga stabilitas keamanan dan penegakan hukum di Indonesia. Koalisi mendesak DPR untuk mempertimbangkan secara matang revisi UU TNI dan memperhatikan potensi dampak negatifnya terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1