Jakarta, 13 Maret – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Yang mengejutkan, mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi, termasuk di antara mereka. Tersangka lainnya adalah Widi Hartoto, pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB, dan tiga pemilik agensi periklanan swasta.
"Ada dua tersangka dari internal BJB dan tiga dari pihak swasta," ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ketiga pemilik agensi tersebut adalah IAD (pemilik Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), S (pemilik PSC dan WSBE), dan SJK (pemilik JKMB dan JKSE). Modus korupsinya, menurut Budi, terletak pada ketidaksesuaian antara pembayaran dari BJB ke agensi dan dari agensi ke media. Meskipun total belanja iklan melalui Corporate Secretary BJB mencapai Rp409 miliar, KPK menemukan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk keperluan periklanan.
"Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto bekerja sama dengan para pemilik agensi untuk memenuhi kebutuhan dana di luar anggaran," jelas Budi.
Yuddy Renaldi sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BJB pada awal Maret 2025, dengan alasan pribadi, seperti tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia. Namun, pengunduran diri tersebut tak menghentikan KPK untuk menetapkan status tersangka kepadanya. Kasus ini kini tengah memasuki babak baru, dengan KPK yang akan terus mengusut tuntas aliran dana dan mempertanggungjawabkan para pelaku.