Jakarta, 14 Maret – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang yang dimulai pukul 09.20 WIB ini dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji. Agenda utama sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan dan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan pun tinggal menunggu jadwal. Pelimpahan barang bukti dan tersangka Hasto ke JPU KPK telah dilakukan pada Kamis (6/3) lalu. Hasto didakwa dalam dua perkara; dugaan suap dan obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku.

Dakwaan terhadap Hasto berpusat pada dugaan pengaturan dan pengendalian advokat Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto juga diduga mengatur agar Donny mengantarkan uang suap kepada Wahyu melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Jalannya persidangan hari ini akan menentukan babak selanjutnya dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.