Korupsi Pusat Data Nasional: Serangan Ransomware dan Kerugian Negara Rp500 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik menduga, korupsi

Redaksi

Korupsi Pusat Data Nasional: Serangan Ransomware dan Kerugian Negara Rp500 Miliar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik menduga, korupsi ini menjadi pemicu serangan ransomware pada 2024 yang melumpuhkan PDNS dan mengganggu sejumlah layanan pemerintah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan kronologi kasus ini bermula dari pengadaan barang/jasa PDNS tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp958 miliar. Diduga terjadi pengondisian agar PT AL memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp60 miliar. Pada tahun-tahun berikutnya, perusahaan yang sama kembali memenangkan tender dengan nilai kontrak yang terus membengkak: Rp102 miliar lebih di tahun 2021, lebih dari Rp188 miliar di tahun 2022, Rp350,96 miliar di tahun 2023, dan Rp256,57 miliar di tahun 2024.

Korupsi Pusat Data Nasional: Serangan Ransomware dan Kerugian Negara Rp500 Miliar
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Menurut Bani, pengondisian ini dilakukan melalui manipulasi persyaratan tender, termasuk menghilangkan persyaratan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiadaan persyaratan BSSN inilah yang diduga menjadi penyebab kerentanan sistem terhadap serangan ransomware.

"Perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301," tegas Bani.

Akibat serangan ransomware, sejumlah layanan pemerintah lumpuh dan data pribadi warga Indonesia terancam. Total anggaran yang telah dikeluarkan untuk PDNS mencapai lebih dari Rp959 miliar, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perpres tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Lebih lanjut, sistem keamanan data juga dinilai tidak sesuai standar BSSN.

Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp500 miliar. Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan intensif.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1