Jakarta, Lahatsatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah berupaya mengatasi masalah penumpukan kapal perikanan yang tidak beroperasi (mangkrak) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengurai kepadatan ribuan kapal yang memadati pelabuhan tersebut.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jakarta, Sigit Bintari, menjelaskan bahwa kapal-kapal yang tidak aktif selama dua tahun akan segera dipindahkan ke lokasi lain. Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Jakarta, sebanyak 365 kapal perikanan perlu direlokasi untuk membuka alur pelayaran, sehingga keselamatan pelayaran serta kelancaran aktivitas bongkar muat dapat terjamin.

"Ke depannya, kapal-kapal yang tidak aktif dalam dua tahun akan segera direlokasi ke tempat yang aman agar tidak mengganggu alur keluar masuk PPN Muara Angke," ujar Sigit, seperti dikutip dari akun Instagram @ditjenpsdkp.
Hingga hari keempat operasi, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan (PSDKP), Syahbandar Perikanan, dan UP3 Muara Angke telah berhasil memindahkan 22 unit kapal mangkrak. Dengan bantuan armada Tug Boat dan Sea Rider, kapal-kapal mangkrak tersebut dapat ditarik keluar dari dermaga utama menuju Dermaga Kali Adem dan Dermaga Dock Green Bay.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, sebelumnya mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama penumpukan kapal di Muara Angke adalah keberadaan bangkai kapal yang mangkrak. Kapal-kapal rusak ini memakan banyak ruang di pelabuhan. Ia mengharapkan kerja sama dari para pemilik kapal untuk segera memindahkan atau memusnahkan kapal-kapal tersebut.
"Kapal yang sudah rusak dan mangkrak ini membutuhkan kerja sama dengan pemilik kapal untuk memastikan apakah akan dimusnahkan/scrap atau masih mau diperbaiki. Yang jelas, seharusnya kapal-kapal ini tidak berada di area pelabuhan operasional karena sangat mengganggu penataan dan jalur keluar masuk kapal," tegas Latif.
Sebagai upaya pengendalian, KKP telah memberlakukan moratorium sementara penerbitan izin kapal penangkap ikan yang berbasis di PPN Muara Angke sejak Januari 2026. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan kapal di pelabuhan dan menata ulang operasi armada perikanan di Jakarta.
Data KKP menunjukkan bahwa sebanyak 2.564 kapal terdaftar berpangkalan di PPN Muara Angke. Namun, kapasitas kolam dan dermaga tidak sebanding dengan jumlah izin yang diterbitkan. Kondisi ini diperparah oleh cuaca buruk yang melanda belakangan ini, sehingga pelabuhan lebih banyak difungsikan sebagai tempat administrasi dan logistik daripada bongkar muat hasil tangkapan.




