Tangerang, Banten – Tim penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2) malam. Aksi penggeledahan yang melibatkan personel Bareskrim, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan Polsek setempat ini terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar laut.
Dua orang penjaga kantor desa menyambut kedatangan tim penyidik yang menunjukkan surat perintah penggeledahan. Salah satu penyidik menyatakan bahwa tujuan penggeledahan adalah untuk memeriksa berkas dan data di kantor desa terkait kasus pagar laut tersebut. Tim penyidik kemudian memeriksa sejumlah dokumen dan data di ruangan Kades dan Sekretaris Desa, serta menyita beberapa dokumen penting.

Penggeledahan tak hanya dilakukan di kantor desa. Secara terpisah, tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Kades Kohod, Arsin, yang berlokasi tak jauh dari kantor desa. Proses penggeledahan di rumah Kades melibatkan diskusi dengan keluarga dan kerabat yang berada di kediaman tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan melibatkan 20 personel yang dibagi menjadi tiga tim. Satu tim memeriksa kantor desa, satu tim lagi menggeledah rumah Kades Kohod, dan tim terakhir memeriksa rumah Sekretaris Desa Kohod. Hasil penggeledahan berupa sejumlah dokumen yang disita oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod di Kantor Polsek Pakuhaji. Pemeriksaan tersebut berfokus pada permintaan informasi terkait kasus Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang. Keluarga Kades Kohod terlihat menandatangani dokumen yang diduga Berita Acara Perkara (BAP) sebelum meninggalkan kantor polisi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri.