lahatsatu.com – Kabar gembira menyelimuti para pengemudi ojek online (ojol) di seluruh penjuru negeri. Pemerintah secara resmi memberlakukan pemangkasan komisi aplikator hingga 8 persen. Namun, kebijakan serupa belum menyentuh sektor taksi online, memicu tanda tanya besar di kalangan pengemudi roda empat. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi angkat bicara mengenai prioritas dan langkah selanjutnya.
Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa fokus utama dari regulasi ini adalah transportasi roda dua. "Saat ini, perhatian kami tertuju pada ojek online karena jumlah pengguna dan pelakunya sangat signifikan," ujar Dudy di Jakarta belum lama ini. Ia menegaskan bahwa aturan terbaru terkait persentase komisi aplikator ini sementara waktu hanya berlaku untuk kendaraan roda dua.

Meskipun demikian, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk memperluas kebijakan ini. Dudy menyatakan bahwa pihaknya akan terus meninjau dan mengkaji apakah pemotongan komisi tersebut dapat diterapkan juga pada taksi online. "Kami akan melihat sejauh mana implementasi di sektor roda dua berjalan, sebelum mempertimbangkan langkah berikutnya," tambahnya.
Selama ini, pengaturan operasional taksi online di luar wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing provinsi. Sementara untuk area Jabodetabek, Kementerian Perhubungan yang memegang kendali penuh. Situasi ini mendorong adanya permintaan dari para operator taksi online agar regulasi untuk kendaraan roda empat dapat dipusatkan di bawah satu payung hukum nasional.
"Ada aspirasi dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat bisa disatukan. Tentu kami harus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk operator dan pemerintah daerah, sebelum mengambil keputusan final," jelas Dudy.
Sebagai informasi, pemotongan komisi aplikator sebesar




