lahatsatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM baru-baru ini mengambil langkah tegas menghentikan sementara aktivitas ekspor batu bara nasional. Kebijakan krusial ini diberlakukan demi memastikan ketersediaan pasokan batu bara dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan untuk operasional pembangkit listrik milik PT PLN Persero. Meskipun sempat terhenti, juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengonfirmasi bahwa kini kegiatan pengiriman batu bara ke luar negeri telah kembali berjalan normal.
Anggia menjelaskan bahwa keputusan pembekuan ekspor ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat yang diemban Kementerian ESDM sebagai regulator sektor energi. Penahanan volume ekspor disesuaikan secara cermat dengan kebutuhan mendesak PLN. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan domestik yang kini dianggap stabil, keran ekspor batu bara pun dibuka kembali tanpa hambatan.

Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa PLN telah berhasil mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara. Angka ini mendekati target kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT. Pencapaian ini menjadi indikator positif dalam menjaga stabilitas pasokan listrik nasional.
Untuk mengantisipasi dan memitigasi potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Sebuah tim khusus telah dibentuk untuk menjalankan tugas ini, melibatkan berbagai lembaga penting. Tim tersebut terdiri dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara serta internal PLN sendiri.
Anggia menegaskan bahwa pengawasan berlapis ini sangat esensial dan wajar dilakukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation DMO dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik dapat terjamin tanpa kendala.
Pemerintah saat ini memfokuskan perhatian pada implementasi dan penegakan regulasi yang berlaku secara efektif. Hal ini termasuk ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu poin krusial dalam undang-undang tersebut adalah pengaturan mengenai pelaksanaan DMO, yang menjadi pilar utama dalam menjaga ketahanan energi nasional.




