Kenaikan Tarif BPJS: Data Listrik dan Perbankan Jadi Acuan

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, paling lambat tahun 2026. Untuk memastikan keadilan, kenaikan ini akan menyasar masyarakat mampu, sementara kelompok miskin

Redaksi

Kenaikan Tarif BPJS: Data Listrik dan Perbankan Jadi Acuan

Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan, paling lambat tahun 2026. Untuk memastikan keadilan, kenaikan ini akan menyasar masyarakat mampu, sementara kelompok miskin tetap mendapatkan perlindungan penuh. Langkah ini diambil mengingat inflasi dan kenaikan biaya kesehatan yang terus meningkat setiap tahunnya, sementara penyesuaian tarif terakhir kali dilakukan pada 2020.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kenaikan inflasi kesehatan mencapai 10-15% per tahun, membuat penyesuaian tarif menjadi suatu keharusan. "Dengan kenaikan inflasi kesehatan sebesar itu, sementara tarif BPJS tidak naik selama lima tahun, itu tidak mungkin," tegas Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.

Kenaikan Tarif BPJS: Data Listrik dan Perbankan Jadi Acuan
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Untuk menentukan siapa yang akan dikenakan kenaikan, Kemenkes mengusulkan pemanfaatan data konsumsi listrik dan perbankan. Data ini dinilai sebagai acuan yang akurat untuk mengidentifikasi masyarakat mampu. Sebagai contoh, rumah tangga dengan daya listrik 2.200 kVA atau pemegang kartu kredit dengan limit minimal Rp50 juta dipertimbangkan sebagai target kenaikan tarif. Pemilihan kriteria ini terinspirasi dari kasus terpidana korupsi yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, sehingga diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa.

Budi menambahkan, Kemenkes telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk melakukan pencocokan data PBI dengan data konsumsi listrik. Selain itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) juga diminta memperbaiki data penerima PBI agar lebih akurat. "Data listrik dan perbankan adalah data berkualitas terbaik," ujar Budi.

Besaran kenaikan tarif masih dalam pembahasan antara Kementerian Keuangan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Menteri Budi telah melaporkan rencana ini kepada Presiden, dan akan membahasnya lebih lanjut dengan Presiden dan Menteri Keuangan.

Peningkatan klaim pelayanan kesehatan untuk penyakit kritis seperti jantung, stroke, dan kanker menjadi salah satu pemicu rencana kenaikan tarif. Direktur Utama BPJS Kesehatan mencatat lonjakan signifikan klaim harian, dari 252 ribu pada 2014 menjadi 1,7 juta saat ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1