Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online (ojol) Gojek dan Grab. Menaker Yassierli mengumumkan kedua perusahaan aplikasi tersebut sepakat memberikan bonus Hari Raya (BHR) atau yang lazim disebut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitranya. Besaran bonus ini, menurut Menaker, akan dihitung berdasarkan kinerja dan partisipasi aktif masing-masing driver dan kurir.
"Perhitungannya 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/3). Ia menekankan bahwa bonus tersebut diimbau berupa uang tunai dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pencairannya pun harus mengikuti aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun skema pemberian BHR diserahkan kepada masing-masing perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini, menurut Yassierli, merupakan penegasan pentingnya hubungan yang saling mendukung dan menghargai antara perusahaan aplikasi dengan para mitranya.
Proses penyusunan SE ini, yang memakan waktu sekitar empat bulan, melibatkan berbagai pihak, termasuk aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait. "Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka," ujar Menaker. Ia mengakui kompleksitas karakteristik pekerjaan para driver ojol yang berbeda dengan pekerja formal, sehingga membutuhkan waktu cukup lama untuk merumuskan aturan yang tepat.
"SE ini hasil komunikasi dan diskusi. Saya yakin teman-teman pengemudi bisa menerima. Kami juga berterima kasih kepada aplikator untuk melaksanakannya," tutup Yassierli. Pemberian BHR ini merupakan inisiatif pemerintah pertama kalinya untuk para pekerja berbasis mitra.