Kasasi SYL Ditolak, KPK Siap Eksekusi

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), segera meringkuk di penjara. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukannya atas vonis 12 tahun

Redaksi

Kasasi SYL Ditolak, KPK Siap Eksekusi

JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), segera meringkuk di penjara. Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukannya atas vonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023. Keputusan ini membuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht, sehingga yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti," tegas Juru Bicara Lahatsatu, Tessa Mahardhika, Minggu (2/3). Ia menambahkan bahwa Lahatsatu mengapresiasi putusan MA dan pihak-pihak yang telah mendukung proses hukum ini. Pembayaran uang pengganti, menurut Tessa, juga penting untuk memperkuat upaya asset recovery.

Kasasi SYL Ditolak, KPK Siap Eksekusi
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Lebih lanjut, Lahatsatu berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tindak pidana korupsi serupa tidak terulang. MA, dalam putusan kasasi nomor 1081 K/PID.SUS/2025, menolak permohonan kasasi SYL, namun melakukan perbaikan redaksional terkait hukuman uang pengganti. Hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah US$ 30.000, dikurangi uang yang telah disita negara, dengan subsider 5 tahun penjara.

Putusan kasasi ini diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti. Sebelum MA, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 ditambah US$ 30.000 subsider 5 tahun penjara. Vonis tingkat pertama di PN Jakarta Pusat lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar oleh SYL, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya diduga mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1