Jakarta – Kiriman kepala babi ke redaksi majalah Tempo dinilai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (KPKP), Hasan Nasbi, bukan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers. Pernyataan ini disampaikan Hasan Jumat malam (21/3) di Istana Negara menanggapi insiden yang menimpa jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.
Hasan menekankan reaksi santai Fransisca, yang bahkan berseloroh meminta dikirimkan daging babi, menunjukkan tidak adanya ancaman. "Artinya dia gak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda minta dikirim daging babi," tegasnya. Ia bahkan menyarankan agar kepala babi tersebut "dimasak saja".

Hasan meminta agar publik tidak berspekulasi berlebihan dan menganggap peristiwa ini sebagai masalah internal Tempo. "Ini kan problem mereka dengan entah siapa, entah siapa yang ngirim. Buat saya, enggak bisa kita tanggapi apa-apa," ujarnya. Ia menilai respons bernada bercanda dari pihak Tempo menunjukkan peristiwa ini tidak perlu dibesar-besarkan.
Hasan meyakinkan bahwa kebebasan pers di Indonesia terjamin. Ia menyebutkan tidak ada larangan bagi media untuk meliput dari berbagai sudut pandang, juga tidak ada hambatan bagi pejabat publik untuk berkomunikasi dengan media. "Ada yang takut nggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi nggak untuk liputan di istana? Kan nggak," tegasnya.
Ia menambahkan pemerintah hanya memberikan klarifikasi jika ada media yang salah memahami pernyataan atau kebijakan pemerintah. Mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers dan Undang-Undang Pers juga tersedia bagi media yang merasa dirugikan. "Jadi saya rasa gak usah berita ini terlalu dibesar-besarkan karena kita nggak tahu itu dikirim oleh siapa dan dalam maksud seperti apa. Kita tidak mau dikait-kaitkan dengan itu," pungkas Hasan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menganggap insiden ini berpotensi sebagai upaya memecah belah pemerintah dan masyarakat. Ia menyerahkan penyelidikan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap motif dan pelaku pengiriman paket tersebut.
Berbeda dengan pandangan Istana, Dewan Pers mengecam keras insiden ini dan meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga menyarankan Tempo untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.