Bonus Lebaran untuk Kurir: J&T Cargo Beri Subsidi Lain

Jakarta – Menyusul imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir, Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan akan memberikannya. Namun, strategi

Redaksi

Bonus Lebaran untuk Kurir: J&T Cargo Beri Subsidi Lain

Jakarta – Menyusul imbauan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir, Gojek, Grab, dan Maxim telah menyatakan akan memberikannya. Namun, strategi J&T Cargo berbeda. Perusahaan logistik ini memilih memberikan subsidi kepada mitra outletnya, bukan langsung kepada kurir.

Muhammad Said Abdullah, Training and Talent Development Manager J&T Cargo, menjelaskan bahwa perusahaan memberikan subsidi sewa gudang dan cashback kepada para mitra outlet. "Kerja sama kami adalah dengan pengelola cabang, bukan individu kurir," ujarnya dalam acara Media Iftar di Jakarta, Kamis (20/3).

Bonus Lebaran untuk Kurir: J&T Cargo Beri Subsidi Lain
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sistem kemitraan J&T Cargo berbasis pembelian hak operasional cabang oleh individu atau perusahaan. Mereka menggunakan merek, sistem, dan dukungan yang disediakan J&T Cargo. Bentuk subsidi lain yang diberikan adalah 500 unit Grand Max gratis untuk operasional, dengan total alokasi dana Rp 2 miliar sejak akhir 2023. Said menambahkan, "Di Jakarta, biaya sewa blind van bisa mencapai Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta per bulan. Subsidi ini terutama untuk mitra yang terdampak peak season agar operasional tetap lancar."

Pemilihan mitra yang menerima subsidi didasarkan pada kinerja, jumlah pelanggan aktif, dan kontribusi selama peak season di area dengan permintaan tinggi. J&T Cargo memiliki tim PIC Network yang membina mitra untuk optimalisasi operasional. Mitra yang mengikuti program ini berpotensi meraih margin profit hingga 30%, memberikan ruang bagi mereka untuk memberikan insentif tambahan kepada kurir dan supir. Selain subsidi, J&T Cargo juga memberikan stimulus berupa kendaraan, seragam, dan perlengkapan operasional untuk menarik pelanggan baru.

"Tujuan subsidi ini untuk memastikan kurir mitra outlet juga merasakan manfaat langsung, bukan hanya pemilik cabang," tegas Said.

Perlu diingat, Surat Edaran Kemnaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai bonus Hari Raya berlaku untuk pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Namun, model kemitraan J&T Cargo yang berbeda membuat penyaluran bonus dilakukan melalui skema subsidi kepada mitra outlet.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1