Grab dan GoTo: Merger Raksasa, KPPU Singapura dan Indonesia Siaga

Kabar rencana akuisisi GoTo Gojek Tokopedia oleh Grab kembali mencuat, memicu kewaspadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dan Singapura. Meskipun kabar tersebut berhembus

Redaksi

Grab dan GoTo: Merger Raksasa, KPPU Singapura dan Indonesia Siaga

Kabar rencana akuisisi GoTo Gojek Tokopedia oleh Grab kembali mencuat, memicu kewaspadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia dan Singapura. Meskipun kabar tersebut berhembus sejak 2020 dan kembali ramai bulan ini, baik Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) maupun KPPU Indonesia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Kedua lembaga mengetahui rencana tersebut hanya melalui pemberitaan media.

CCCS menyatakan bahwa pihak-pihak yang terlibat wajib berkonsultasi hukum untuk memastikan kepatuhan rencana penggabungan terhadap hukum persaingan di Singapura. "CCCS terbuka untuk berdiskusi melalui proses pemberitahuan penggabungan dan diskusi pra-pemberitahuan," tegas CCCS dalam pernyataan tertulis. Pengalaman masa lalu, di mana CCCS menjatuhkan denda US$ 13 juta kepada Grab karena gagal melaporkan penggabungan dengan Uber pada 2018, menjadi preseden penting. CCCS bahkan dapat menjatuhkan denda hingga 10% dari omzet tahunan perusahaan di Singapura untuk pelanggaran hukum persaingan.

Grab dan GoTo: Merger Raksasa, KPPU Singapura dan Indonesia Siaga
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Di Indonesia, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa perlu dilakukan penilaian mendalam untuk memastikan transaksi tersebut tidak melanggar Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Kecuali jika pelaku melapor atau notifikasi sebelum transaksi, atau melakukan konsultasi ke KPPU," jelas Deswin. Ia menekankan pentingnya konsultasi agar transaksi dapat dinilai lebih dulu. KPPU sendiri belum menerima laporan resmi dan belum bisa berkomentar lebih lanjut. Deswin menambahkan, dampak bagi konsumen berupa terbatasnya pilihan layanan menjadi perhatian utama, namun hal tersebut perlu dikaji setelah detail transaksi terungkap.

Sementara itu, GoTo Gojek Tokopedia secara resmi membantah kabar tersebut melalui Sekretaris Perusahaan, Koesoemohadiani. Ia menegaskan tidak ada kesepakatan dengan pihak manapun terkait penggabungan.

Informasi yang beredar menyebutkan Grab telah memulai proses uji tuntas (due diligence) terhadap GoTo. Proses ini melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap akun, kontrak, dan operasional GoTo. Meskipun pembicaraan sedang berlangsung, belum ada kepastian apakah merger akan terwujud. Kekhawatiran antimonopoli menjadi salah satu hambatan, mengingat gabungan Grab dan GoTo akan menguasai hampir 90% pangsa pasar transportasi online di Singapura dan lebih dari 91% di Indonesia (data Euromonitor International).

Perlu diingat, gagasan merger ini pernah muncul pada awal 2024 dan 2020. Pada Februari 2024, Bloomberg melaporkan Grab mempertimbangkan akuisisi GoTo dengan valuasi lebih dari US$ 7 miliar. Jika merger terjadi, valuasi gabungan kedua perusahaan diperkirakan mencapai US$ 20 miliar. Sumber menyebutkan GoTo lebih terbuka untuk kesepakatan ini sejak Patrick Walujo menjadi CEO pada 2023. Rencana ini pun disebut mendapat dukungan dari para pemegang saham.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1