Gaduh Saham PIPA, OJK dan BEI Angkat Bicara Usai Penggeledahan Shinhan Sekuritas

Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan goreng

Agus sujarwo

Gaduh Saham PIPA, OJK dan BEI Angkat Bicara Usai Penggeledahan Shinhan Sekuritas

Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons penggeledahan kantor PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan goreng saham yang melibatkan emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. OJK saat ini tengah mengumpulkan data hasil pengawasan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Gaduh Saham PIPA, OJK dan BEI Angkat Bicara Usai Penggeledahan Shinhan Sekuritas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kami sedang melakukan pengumpulan data hasil pengawasan yang kami lakukan sebelumnya, dan jika diperlukan, akan kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi hasil pengawasan tersebut," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hasan menambahkan, OJK siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan akan menyediakan data serta informasi yang dibutuhkan untuk memperlancar proses hukum.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan pihaknya akan mencermati pola transaksi saham PIPA. BEI akan memastikan mekanisme pasar berjalan sesuai ketentuan dan akan melihat disclosure informasi yang disampaikan emiten.

"Kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," ungkap Nyoman.

Nyoman juga menekankan bahwa otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat pengawasan terhadap emiten terkait. Ia menambahkan, fluktuasi harga saham yang wajar tidak memerlukan intervensi dari regulator.

Sebagai informasi, saham PIPA mengalami Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62% ke harga Rp 181 per lembar saham. Sejak tiga bulan terakhir, saham PIPA terpantau melemah sebesar 41,61%. Namun, dalam setahun terakhir, saham ini tercatat menguat hingga 1.408,33%.

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan bahwa PIPA diduga tidak layak melantai di BEI saat IPO karena tidak memenuhi persyaratan valuasi aset. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dari pihak PT MML dan mantan pejabat BEI.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1