DJP Beri Grace Period Pelaporan Pajak

Bisnis

DJP Beri Grace Period Pelaporan Pajak

Agus sujarwo

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi. DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)