Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan keringanan kepada wajib pajak orang pribadi. DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024. Keringanan ini berlaku hingga 11 April 2025.
Keputusan ini diambil mengingat libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Libur panjang ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan pajak karena minimnya hari kerja di bulan Maret. Dengan demikian, wajib pajak yang menyampaikan SPT dan membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2025, namun sebelum 11 April 2025, terbebas dari sanksi berupa Surat Tagihan Pajak (STP).

"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," demikian keterangan resmi DJP, yang juga menekankan bahwa keringanan ini khusus untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024.
Selama periode libur panjang, kantor pajak akan tutup mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Layanan tatap muka akan kembali dibuka pada 8 April 2025. Namun, DJP memastikan layanan perpajakan tetap dapat diakses secara daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id untuk akses umum dan djponline.pajak.go.id khusus pelaporan SPT Tahunan. Layanan konsultasi juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id.
DJP menghimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan daring dan melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir batas waktu.




