lahatsatu.com – Indonesia bersiap melangkah maju menjadi pusat keuangan global yang disegani. Pemerintah tengah menggodok sebuah inisiatif ambisius, yakni pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait PFII kini sedang dalam pembahasan intensif antara eksekutif dan legislatif, dengan target rampung sebelum masa sidang DPR berakhir pada 22 Juli 2026.
Inisiatif ini bukan sekadar upaya memperkuat sektor keuangan domestik. Lebih dari itu, PFII dirancang sebagai magnet raksasa untuk menarik aliran investasi asing masuk ke Tanah Air. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa kawasan khusus ini akan menawarkan serangkaian insentif luar biasa yang selama ini menjadi daya pikat utama pusat-pusat keuangan internasional di berbagai belahan dunia.

Misbakhun merinci, PFII nantinya akan memiliki fasilitas istimewa yang mencakup pengecualian di berbagai aspek krusial. Mulai dari keringanan perpajakan, sistem pengawasan sektor keuangan yang lebih adaptif, hingga mekanisme registrasi perusahaan yang disederhanakan. Yang paling menarik, kawasan ini akan mengadopsi sistem hukum common law, berbeda jauh dengan sistem civil law yang umum berlaku di Indonesia. "Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," tegas Misbakhun di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, investor baik dari dalam maupun luar negeri akan leluasa mendirikan berbagai jenis usaha di area PFII. Sektor-sektor yang bisa berkembang di sana meliputi perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset keuangan lainnya. Harapannya, dana investasi yang masuk tidak hanya berputar di sektor finansial, tetapi juga mengalir deras mendukung proyek-proyek riil di seluruh pelosok negeri. Setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan secara resmi memperkenalkan PFII kepada publik luas.
Pembentukan PFII ini merupakan strategi Indonesia untuk meningkatkan daya saing di kancah global. Misbakhun menyebut, Indonesia harus memiliki nilai tambah unik agar mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional lain seperti Labuan di Malaysia atau Dubai Financial Center. "Karena ini adalah upaya kita untuk memberikan Indonesia sebuah daya saing tersendiri di antara pusat finansial-pusat finansial yang sudah dikembangkan oleh negara-negara tetangga," pungkasnya.




