lahatsatu.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan langkah strategis pemerintah untuk menarik investasi asing ke Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Kunci utamanya adalah pemberian insentif pajak yang dirancang khusus agar mampu bersaing di kancah global.
Purbaya menjelaskan, rancangan stimulus fiskal ini akan mengacu pada standar internasional yang telah sukses diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia. Tujuannya jelas, menjadikan PFII sebagai magnet bagi para pemodal mancanegara.

Model insentif yang akan diterapkan Indonesia banyak terinspirasi dari praktik di negara lain, khususnya Uni Emirat Arab. Purbaya mencontohkan Abu Dhabi Global Market (ADGM) dan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai referensi utama. Kedua kawasan ini dikenal dengan kebijakan pajak yang sangat menarik, bahkan hingga tarif 0% untuk pendapatan tertentu.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa Indonesia tidak akan meniru model Singapura yang menerapkan insentif secara nasional. Sebaliknya, pemerintah memilih pendekatan "enklave" atau kawasan khusus, mirip dengan yang ada di Abu Dhabi atau Dubai. Konsep ini memungkinkan penerapan kerangka hukum dan insentif yang berbeda di area terbatas, seperti yang pernah digagas untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Keuangan Bali seluas sekitar 100 hektare.
Dalam kawasan khusus ini, sistem hukum yang berlaku akan disesuaikan dengan standar internasional, sering disebut sebagai common law, berbeda dari hukum nasional yang berlaku di luar area tersebut. Ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi investor global.
Purbaya bahkan tidak ragu untuk memberikan insentif pajak hingga 0% di PFII. Menurutnya, meski tidak ada penerimaan pajak langsung, kebijakan ini akan membawa keuntungan besar bagi negara. Dana yang masuk ke PFII dapat memperkuat cad




