Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Pengumuman ini menyusul arahan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Informasi penting ini disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Surat tersebut menegaskan kelanjutan proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum memiliki NIP. Bagi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, pengangkatan paling lambat 1 Juni 2025, dengan usulan penetapan NIP paling lambat 10 Mei 2025. Tanggal mulai berlakunya pengangkatan (TMT) CPNS adalah satu bulan setelah usulan NIP masuk BKN. Namun, jika usulan NIP masuk sebelum akhir Februari 2025 dan belum diproses, TMT-nya menjadi 1 Maret 2025.

Sementara itu, untuk PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025. Penetapan NIP PPPK paling lambat 10 September 2025, dengan TMT pengangkatan satu bulan setelah usulan NIP masuk BKN. Sama seperti CPNS, jika usulan NIP masuk sebelum akhir Februari 2025 dan belum diproses, TMT-nya juga 1 Maret 2025.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya instansi untuk melanjutkan proses pengangkatan setelah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK. Ia juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi hingga pengangkatan sebagai ASN, sesuai arahan Menteri PANRB. "BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tepat waktu sesuai arahan Bapak Presiden," tegas Zudan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan percepatan pengangkatan CASN 2024, dengan target pengangkatan CPNS Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025. Jadwal terbaru ini diharapkan memberikan kepastian bagi para peserta seleksi CASN.