Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp500 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, mengungkapkan bahwa penyidikan berfokus pada periode 2020 hingga 2024. Kasus ini berawal dari pengadaan barang dan jasa PDNS dengan total pagu anggaran mencapai Rp958 miliar.

Ginting menjelaskan adanya indikasi pengondisian tender yang menguntungkan satu perusahaan swasta, PT AL, sejak tahun 2020. Perusahaan tersebut memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp60 miliar di tahun 2020, Rp102 miliar lebih di tahun 2021, dan lebih dari Rp188 miliar di tahun 2022.
"Pengondisian ini dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu," tegas Ginting.
Pada tahun 2023 dan 2024, PT AL kembali memenangkan tender komputasi awan dengan nilai kontrak masing-masing Rp350,96 miliar dan Rp256,57 miliar. Kejanggalan lain ditemukan pada kemitraan PT AL dengan pihak yang tidak memenuhi syarat pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Lebih lanjut, Ginting menuturkan, kegagalan memasukkan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran berujung pada serangan ransomware di tahun 2024. Serangan ini mengakibatkan sejumlah layanan PDNS tidak berfungsi dan berpotensi membahayakan data pribadi warga Indonesia.
Ginting menambahkan, anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS telah menghabiskan lebih dari Rp959 miliar, namun pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Perpres tersebut hanya mewajibkan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. Selain itu, keamanan data juga dipertanyakan karena tidak sepenuhnya terlindungi sesuai standar BSSN.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025 untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi ini. Sejumlah jaksa penyidik ditugaskan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.