Hadiah Ulang Tahun: Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia memberikan kado istimewa berupa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan pada 10 Februari 2025. Inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini bertujuan meningkatkan kesehatan

Redaksi

Hadiah Ulang Tahun: Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah

Pemerintah Indonesia memberikan kado istimewa berupa program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diluncurkan pada 10 Februari 2025. Inisiatif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah penyakit sejak dini melalui deteksi awal. Program ini diharapkan mampu menekan angka kematian akibat penyakit yang sebenarnya bisa dicegah.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, Maria Endang Sumiwi, menjelaskan CKG terbagi tiga jenis: CKG ulang tahun, CKG sekolah (usia 7-17 tahun), dan CKG khusus. CKG ulang tahun diperuntukkan bagi masyarakat berusia di bawah 6 tahun dan di atas 18 tahun. Anak usia 7-17 tahun dapat mengikuti program ini mulai Juli 2025 di sekolah masing-masing.

Hadiah Ulang Tahun: Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Lebih dari 10.000 puskesmas di seluruh Indonesia telah menjalankan program ini, dengan potensi perluasan ke fasilitas kesehatan lain yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Masyarakat dapat mendaftar untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis ini.

Syarat Mengikuti CKG Ulang Tahun

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, syarat mengikuti program ini akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Kemenkes.

Cara Mendaftar CKG Ulang Tahun

Pendaftaran CKG dapat dilakukan melalui tiga cara:

  1. Aplikasi SatuSehat: Unduh aplikasi SatuSehat Mobile (SSM), lalu ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia di aplikasi. (Detail langkah-langkah akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Kemenkes).

  2. WhatsApp Kemenkes RI: (Detail nomor dan tata cara pendaftaran akan diinformasikan lebih lanjut melalui kanal resmi Kemenkes).

  3. Puskesmas: Kunjungi puskesmas terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi lebih detail mengenai syarat dan prosedur pendaftaran akan diumumkan melalui situs resmi Kemenkes dan kanal-kanal komunikasi resmi lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari informasi yang keliru.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1