Upah Minimum 2027 Buruh Ngotot Naik 9 Persen

lahatsatu.com – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 mulai mengemuka dari kalangan serikat buruh. Mereka mendesak pemerintah untuk menetapkan penyesuaian gaji yang signifikan,

Agus sujarwo

Upah Minimum 2027 Buruh Ngotot Naik 9 Persen

lahatsatu.com – Gelombang tuntutan kenaikan upah minimum untuk tahun 2027 mulai mengemuka dari kalangan serikat buruh. Mereka mendesak pemerintah untuk menetapkan penyesuaian gaji yang signifikan, dengan rentang usulan mencapai 7 hingga 9 persen. Desakan ini muncul dari hasil kalkulasi cermat yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi penting.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan, usulan kenaikan upah minimum 2027 akan berpijak pada laju inflasi, pertumbuhan ekonomi nasional, serta faktor indeks tertentu atau alfa. Menurut Said, serikat buruh mengusulkan nilai alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9. Dengan perkiraan inflasi sekitar 3 persen dan rata-rata pertumbuhan ekonomi di angka 5,2-5,3 persen, Said memperkirakan kenaikan upah minimum idealnya berkisar antara 7,5 persen hingga 8,5 persen. Namun, ia menegaskan bahwa angka-angka ini masih bersifat proyeksi, menunggu data resmi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencakup periode September 2025 hingga Oktober 2026.

Upah Minimum 2027 Buruh Ngotot Naik 9 Persen
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti jurang perbedaan upah minimum antarwilayah yang kian menganga. Ia memberikan contoh ekstrem, di mana upah minimum Cirebon yang sekitar Rp 2,8 juta sangat jauh berbeda dengan Kota Bekasi yang sudah mencapai Rp 5,9 juta. Kesenjangan lebih dari 100 persen ini mendorong KSPN untuk meminta reformasi aturan upah minimum melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR. KSPN berharap, dengan sistem baru, pekerja di sektor industri sejenis dapat memiliki upah minimum yang seragam di seluruh Indonesia, menciptakan keadilan dan persaingan usaha yang lebih sehat.

Apabila formula pengupahan yang berlaku saat ini masih diterapkan, KSPN mengusulkan persentase kenaikan upah minimum tidak disamaratakan. Mereka membagi usulan kenaikan berdasarkan tiga kategori upah minimum saat ini:

  1. Untuk upah minimum di atas Rp 4,5 juta, diusulkan kenaikan sekitar 7 persen.
  2. Bagi upah minimum antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta, KSPN mengusulkan kenaikan sekitar 8 persen.
  3. Sedangkan untuk upah minimum di bawah Rp 3,5 juta, serikat pekerja ini menuntut kenaikan tertinggi, mencapai 9,2 persen atau dibulatkan menjadi 9 persen. Usulan ini disampaikan Ristadi saat dihubungi lahatsatu.com.
Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar