Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa seluruh poin putusan MK akan diakomodir dalam proses penetapan UMP mendatang.
"Ya benar, seluruh poin Putusan MK diakomodasi, itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK," ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Saat ini, besaran UMP 2026 masih dalam tahap pembahasan dan kajian mendalam yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan UMP yang memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
"UMP 2026 memang sedang berproses, sudah ada tim yang dibentuk untuk melakukan kajian-kajian. Kita ingin UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja," jelas Yassierli.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2026 akan dilakukan pada bulan November. Pemerintah berharap masyarakat dapat bersabar menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
"Jadi, mohon ditunggu saja. Kita sekarang masih di bulan Oktober, target kami sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November, baru nanti kita akan keluar dengan rumusan. Tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, UMP pada tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Putusan MK Terkait Upah
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dengan mengubah 21 pasal berdasarkan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023. Beberapa poin penting dalam putusan MK yang berkaitan dengan upah antara lain:
- Penegasan bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak, termasuk penghasilan yang memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
- Keterlibatan dewan pengupahan daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.
- Struktur dan skala upah yang proporsional.
- Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi, dan dapat untuk kabupaten/kota.
- Variabel indeks tertentu dalam formula penghitungan upah minimum harus mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja.
- Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja di perusahaan.
- Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, produktivitas, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan penetapan UMP di masa mendatang dapat lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.