Kasus Korupsi Minyak Mentah: Nama Riza Chalid Kembali Mencuat

Jakarta, Lahatsatu.com – Nama pengusaha Riza Chalid kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 285

Agus sujarwo

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Nama Riza Chalid Kembali Mencuat

Jakarta, Lahatsatu.com – Nama pengusaha Riza Chalid kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Hal ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap anaknya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Riza Chalid sebagai seorang "trader migas". Label ini dinilai tepat oleh Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengingat peran Riza Chalid dalam bisnis perminyakan sejak tahun 2004, saat Indonesia mulai menjadi importir minyak.

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Nama Riza Chalid Kembali Mencuat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Potensi itu menjadi menarik bagi trader minyak dunia, siapa tokoh yang dekat dengan penguasa lagi memerintah tentu mereka berkiblat kesana, Riza Chalid berkembang besar sejak era SBY dan Jokowi," ujar Yusri.

Yusri menambahkan, Riza Chalid bahkan lolos dari jeratan hukum dalam kasus minyak mentah oplosan Zatapi oleh perusahaan Gold Manor. Hal ini menjadi pelajaran penting baginya dalam menjalankan bisnisnya.

"Jadi sah sah saja Jaksa menyebut sebagai trader migas, bahkan gelar sebagai "The Godfather of Gasoline" tetapi secara hukum sulit dibuktikan dia bersalah tanpa pengakuan dari elit Pertamina dan Kementerian BUMN," katanya.

Menurut Yusri, penetapan tersangka Riza Chalid sebagai beneficial ownership oleh penyidik memerlukan bukti yang kuat secara hukum. Ia juga menyoroti jaringan kuat yang dimiliki Riza Chalid selama 20 tahun terakhir.

"Riza Chalid secara hukum susah tersentuh, karena dia menguasai jaringan sumber pasokan minyak mentah dan BBM di manca negera. Nama dia lebih dipercaya dari pejabat Pertamina, dalam komunitas mereka menjuluki sebagai "mester mester" kata Yusri.

Dalam dakwaan terhadap Kerry Adrianto Riza, jaksa mengungkap bahwa Kerry terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM).

Jaksa juga menyebut bahwa janji akuisisi sewa TBBM yang disampaikan Kerry kepada Direktur PT Oiltanking Merak, Dany Subrata, dipercaya karena reputasi Riza Chalid sebagai trader migas.

Kerry didakwa telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Riza Chalid, melalui PT JMN dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Riza Chalid masih berstatus buron dan dalam pengejaran Kejaksaan Agung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1