Gelombang Pencabutan Izin: 25 Perusahaan Asuransi Ditutup dalam 14 Tahun Terakhir

Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar kurang sedap menghampiri industri asuransi tanah air. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa sebanyak 25 perusahaan asuransi telah dicabut izin operasinya

Agus sujarwo

Gelombang Pencabutan Izin: 25 Perusahaan Asuransi Ditutup dalam 14 Tahun Terakhir

Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar kurang sedap menghampiri industri asuransi tanah air. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa sebanyak 25 perusahaan asuransi telah dicabut izin operasinya sejak tahun 2011 hingga awal tahun 2025.

Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa dari 25 perusahaan tersebut, 17 di antaranya ditutup karena mengalami kegagalan bisnis. Sisanya, sekitar 8 perusahaan, ditutup sebagai konsekuensi dari restrukturisasi atau alasan lain yang tidak terkait langsung dengan kegagalan.

Gelombang Pencabutan Izin: 25 Perusahaan Asuransi Ditutup dalam 14 Tahun Terakhir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dalam kurun waktu 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. Sebagian besar, yaitu 17 perusahaan, mengalami kegagalan," ujar Ferdinan dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Meskipun demikian, Ferdinan menekankan bahwa tingkat kegagalan perusahaan asuransi di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan angka global. Secara global, tercatat 428 kasus kegagalan perusahaan asuransi antara tahun 2011 dan 2024. Kawasan Asia menempati urutan ketiga dalam daftar wilayah dengan tingkat kegagalan perusahaan asuransi tertinggi, setelah Amerika Utara dan Eropa.

Secara global, kegagalan lebih banyak terjadi pada perusahaan asuransi umum. Hal ini tercermin dalam cakupan penjaminan polis secara global, di mana sebagian besar negara yang memiliki skema penjaminan polis mencakup baik asuransi umum maupun asuransi jiwa.

LPS saat ini tengah mempersiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai langkah mitigasi dampak dari kegagalan perusahaan asuransi. Program serupa telah diterapkan di berbagai negara seperti Taiwan, Perancis, dan Denmark.

Saat ini, LPS fokus pada pembentukan kerangka regulasi dan operasional, serta memastikan kesiapan teknologi informasi, data, dan sumber daya manusia. PPP ditargetkan akan efektif pada tahun 2027 dengan tingkat kesiapan minimum.

"Dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara terstruktur tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan," pungkas Ferdinan. "Oleh karena itu, banyak negara telah membangun lembaga penjaminan polis sebagai bagian dari arsitektur stabilitas sektor keuangan."

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1