Proyek PIK 2 Aguan Dikeluarkan dari Daftar PSN, Pemerintah Ungkap Alasan

Jakarta – Pemerintah secara resmi mencoret proyek pembangunan kawasan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Agus sujarwo

Proyek PIK 2 Aguan Dikeluarkan dari Daftar PSN, Pemerintah Ungkap Alasan

Jakarta – Pemerintah secara resmi mencoret proyek pembangunan kawasan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Proyek ambisius yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, perusahaan milik Sugianto Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Aguan, ini sebelumnya masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Daftar PSN.

Proyek PIK 2 Aguan Dikeluarkan dari Daftar PSN, Pemerintah Ungkap Alasan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pencabutan status PSN untuk PIK 2 didasarkan pada hasil kajian yang telah dilakukan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Airlangga tidak merinci lebih lanjut mengenai detail kajian yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.

"Sudah ada kajian," ujar Airlangga kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Airlangga menekankan bahwa yang dicabut dari daftar PSN adalah pengembangan sektor pariwisata di kawasan PIK 2. Sementara itu, proyek infrastruktur di kawasan tersebut masih akan terus berjalan. "Yang dikasih kan sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja," tegasnya.

Meskipun tidak lagi berstatus PSN, Airlangga meyakinkan bahwa investasi di PIK 2 tidak akan terpengaruh oleh keputusan ini. "Investasi sih jalan terus, nggak ada pengaruhnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, PIK 2 Tropical Coastland merupakan proyek pengembangan kawasan wisata berbasis lingkungan dengan nilai investasi mencapai Rp 65 triliun. Total luas wilayah pengembangan hijau ini mencapai 1.756 hektare.

Sebelumnya, proyek ini masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata berdasarkan Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan dicoretnya dari daftar PSN, PIK 2 Tropical Coastland tidak lagi mendapatkan kemudahan perizinan dan fasilitas lain yang umumnya diberikan kepada proyek-proyek PSN. Namun, proyek tersebut tetap dapat dilanjutkan oleh pengembang.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1