Jakarta – Kabar gembira bagi para konsumen rokok, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa Harga Jual Eceran (HJE) rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang. Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang mungkin beredar di masyarakat.
Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan di internal Kementerian Keuangan terkait penyesuaian HJE rokok. "Belum ada kebijakan seperti itu, saya nggak tahu," ujarnya saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya menjaga stabilitas harga rokok untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, kenaikan harga rokok legal berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk ilegal yang harganya lebih murah. "Solusi antara produk yang legal dengan ilegal, (kalau harga dinaikkan produk ilegal) jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah memastikan bahwa Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan naik pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). "Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. Yasudah saya nggak ubah," ungkap Purbaya dalam sebuah konferensi pers.
Dengan demikian, para perokok dapat bernapas lega karena harga rokok eceran dipastikan tidak akan mengalami perubahan pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasar rokok dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.