Jakarta, Lahatsatu.com – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan dengan mengumumkan kenaikan tarif global secara tiba-tiba menjadi 15%. Langkah ini diambil sebagai pengganti kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social, pada hari Sabtu. Sebelumnya, pada hari Jumat, ia sempat mengumumkan penetapan tarif bea masuk baru sebesar 10% untuk semua barang impor yang masuk ke AS.

Menurut laporan BBC, kebijakan ini akan didasarkan pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, sebuah undang-undang perdagangan yang belum pernah digunakan sebelumnya. Undang-undang ini memungkinkan penerapan tarif baru selama kurang lebih lima bulan sebelum pemerintah harus mendapatkan persetujuan dari Kongres.
Kenaikan tarif ini merupakan respons terhadap keputusan Mahkamah Agung yang dianggap Trump sebagai "keputusan konyol dan sangat anti-Amerika". Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya ketika memberlakukan tarif global yang luas tahun lalu menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Sebelumnya, tarif global 10% dijadwalkan mulai berlaku pada hari Selasa, 24 Februari. Belum ada kejelasan apakah kenaikan menjadi 15% juga akan diberlakukan pada tanggal yang sama.
Pemerintah AS diperkirakan telah mengumpulkan setidaknya 130 miliar dolar AS dari tarif yang diberlakukan menggunakan IEEPA. Dana tersebut kini harus dikembalikan akibat keputusan Mahkamah Agung. Langkah Trump ini tentu akan memicu reaksi global dan berpotensi mempengaruhi dinamika perdagangan internasional dalam waktu dekat.




