Jakarta, Lahatsatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama dengan Kantor Pajak Jakarta Utara menyegel Toko Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2). Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terkait dengan bea masuk dan perpajakan.
Kepala Seksi Intelijen DJBC Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan administrasi terkait penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

"Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh," ujar Nugroho dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Penyegelan ini, lanjut Nugroho, bertujuan untuk mengamankan proses penindakan administrasi. Hal ini akan mempermudah pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kepabeanan dan perpajakan.
Meskipun demikian, Nugroho belum dapat mengungkapkan hasil temuan pemeriksaan karena proses masih berlangsung di kantor. Tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan setelah proses selesai.
Penindakan ini, ditegaskan Nugroho, didasarkan pada aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yaitu Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di wilayah kepabeanan Indonesia.
Selain Toko Bening Luxury, tim gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta juga melakukan pemeriksaan administrasi di beberapa lokasi lain. "Jadi, saat ini ada tiga lokasi yang sedang kita lakukan untuk pemeriksaan secara administratif," ungkapnya.




