Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru. Mulai tahun ajaran 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini, menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Abdul Mu’ti, dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan mengatasi kelemahan sistem sebelumnya.
"Perubahan ini bertujuan memberikan layanan pendidikan terbaik bagi seluruh siswa," tegas Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (30/1). Perubahan paling signifikan terlihat pada jenjang SMP dan SMA. Di tingkat SMP, alokasi kuota untuk empat jalur penerimaan—Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi—akan mengalami penyesuaian persentase. Sementara itu, SMA akan menerapkan sistem penerimaan lintas kabupaten/kota, dengan kewenangan penetapan SPMB berada di tingkat provinsi.
"Untuk jenjang SD, sistem yang sudah berjalan baik akan dipertahankan," tambah Abdul Mu’ti. Ia menjelaskan bahwa perubahan persentase kuota di jenjang SMP merupakan hasil kajian mendalam atas pelaksanaan PPDB sejak tahun 2017. Kemendikbudristek pun telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, mengingat implementasi SPMB melibatkan pemerintah daerah.
"Usulan ini telah mendapat persetujuan Presiden," ungkap Abdul Mu’ti. Ia menambahkan akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat (31/1) untuk membahas lebih lanjut dan memastikan dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, demi kelancaran SPMB 2025. Harapannya, SPMB akan menjadi babak baru bagi sistem pendidikan Indonesia, menawarkan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.