lahatsatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menghadapi persoalan serius terkait integritas pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan. Dalam proses evaluasi terbaru, ditemukan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yayasan terhadap mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Praktik ini berupa permintaan setoran uang dalam jumlah tertentu untuk setiap kotak makanan atau "ompreng" yang didistribusikan kepada masyarakat.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengungkapkan bahwa temuan ini mencuat saat pihaknya tengah melakukan proses registrasi ulang dan pembaruan perjanjian kerja sama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh yayasan maupun mitra pengelola dapur di berbagai wilayah Indonesia memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan program strategis nasional tersebut.

Sudaryono menyayangkan tindakan oknum yayasan yang terkesan hanya ingin mengambil keuntungan tanpa memberikan nilai tambah bagi operasional di lapangan. Menurutnya, banyak yayasan yang menaungi dapur SPPG tersebut tidak memberikan kontribusi nyata, baik dalam hal pembinaan teknis maupun dukungan operasional harian.
"Ada mitra yang sudah bersusah payah membangun dapur, namun justru diminta menyetorkan sejumlah uang per ompreng kepada pihak yayasan. Padahal, yayasan tersebut tidak melakukan apa-apa, tidak aktif di dapur, tidak melakukan pembinaan, dan sama sekali tidak memiliki kontribusi terhadap jalannya operasional dapur SPPG yang mereka naungi," ujar Sudaryono dalam keterangan resminya.
Fenomena ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah karena berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan. Sudaryono memperingatkan bahwa beban biaya tambahan akibat pungutan ilegal ini dapat menekan margin keuntungan mitra pengelola. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan mitra akan melakukan efisiensi pada aspek krusial, yakni kualitas bahan pangan, demi menutupi biaya setoran tersebut. Hal ini tentu sangat berbahaya karena dapat menurunkan standar gizi makanan yang seharusnya diterima oleh anak-anak dan masyarakat sasaran.
Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran negara, BGN berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik yang menghambat efisiensi program. Sudaryono menegaskan bahwa setiap rupiah dari anggaran Makan Bergizi Gratis harus dialokasikan sepenuhnya untuk pemenuhan kebutuhan nutrisi penerima manfaat, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Sebagai solusi konkret, BGN memberikan kebijakan tegas bagi para mitra yang merasa dirugikan. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi mitra untuk mengganti yayasan yang menaungi mereka, terutama jika yayasan tersebut terbukti tidak produktif atau melakukan pungutan tidak sah.
Untuk mempermudah proses transisi ini, BGN telah menyiapkan dua jalur digital, yakni portal registrasi khusus untuk yayasan dan portal khusus bagi mitra pengelola. Melalui sistem ini, mitra dapat mengajukan permohonan pergantian yayasan secara resmi sekaligus melampirkan bukti-bukti kuat terkait kerugian atau praktik pungutan yang mereka alami. Langkah ini diharapkan dapat membersihkan ekosistem program MBG dari oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan di atas kepentingan gizi bangsa.




