lahatsatu.com – Dunia pasar modal Indonesia bersiap menghadapi perubahan fundamental dalam struktur perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan berdampak signifikan terhadap komposisi saham-saham yang membentuk wajah indeks utama tersebut. Salah satu poin paling krusial adalah rencana pengeluaran saham dengan kategori high shareholding concentration (HSC) dari perhitungan IHSG.
Langkah strategis ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia No. Peng-00201/BEI.POP/10-2026 mengenai Penyesuaian Kriteria Evaluasi IHSG. Kebijakan ini menandai babak baru dalam upaya bursa untuk meningkatkan kualitas dan transparansi indeks. Jika sebelumnya hanya saham-saham yang tercatat di Papan Akselerasi yang dikecualikan dari perhitungan IHSG, kini cakupan pengecualian tersebut diperluas dengan menyasar saham-saham HSC.

Saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC biasanya merujuk pada emiten yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh segelintir pihak atau pemegang saham pengendali. Dengan mengeluarkan saham jenis ini, BEI berupaya memastikan bahwa pergerakan IHSG lebih mencerminkan dinamika pasar yang sehat dan likuid, bukan sekadar pergerakan harga yang dipicu oleh dominasi kelompok tertentu.
Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan bahwa seluruh saham akan tetap masuk dalam perhitungan, kecuali dua kategori khusus, yakni saham yang berada di Papan Akselerasi dan saham yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration. Perubahan ini direncanakan akan mulai berlaku efektif pada 2 November 2026 mendatang.
Selain perubahan pada kriteria konstituen, BEI juga melakukan penyesuaian pada metode penghitungan dan jadwal evaluasi. Untuk metode penghitungan, bursa tetap mempertahankan pendekatan kapitalisasi pasar yang telah disesuaikan dengan jumlah saham beredar di publik atau free float. Metode ini dibatasi pada bobot maksimal sebesar 9 persen, yang dikenal dengan istilah Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted.
Tak hanya itu, para pelaku pasar juga perlu memperhatikan pergeseran jadwal evaluasi indeks. Jika sebelumnya proses evaluasi rutin dilakukan pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember, maka mulai periode mendatang jadwal tersebut akan bergeser menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober. Sejalan dengan perubahan jadwal evaluasi, tanggal efektif pemberlakuan hasil evaluasi juga mengalami pergeseran dari awal kuartal menjadi bulan berikutnya, yakni Februari, Mei, Agustus, dan November.
Menariknya, BEI juga menyiapkan mekanisme evaluasi insidental. Hal ini bertujuan agar saham yang tiba-tiba masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi rutin dapat segera disesuaikan dalam perhitungan IHSG. Langkah ini diambil untuk menjaga akurasi indeks secara real-time terhadap perubahan struktur kepemilikan saham di pasar. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi investor mengenai kualitas indeks acuan nasional Indonesia.




