lahatsatu.com – Ancaman kejahatan digital di sektor keuangan kini semakin mengkhawatirkan dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Modus penipuan yang semakin canggih, mulai dari investasi bodong hingga penipuan belanja daring, memaksa pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), otoritas terkait terus bergerak cepat untuk memutus rantai aliran dana ilegal yang merugikan rakyat.
Data terbaru menunjukkan hasil yang signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan finansial ini. Hingga akhir Agustus 2026, IASC mencatat telah menerima sebanyak 668.441 laporan terkait berbagai kasus penipuan. Dari total laporan tersebut, pemerintah berhasil melakukan tindakan tegas dengan memblokir 659.419 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk mengamankan aset masyarakat dari tangan para pelaku kejahatan.

Jika ditinjau lebih dalam, terdapat lima pola utama yang paling sering digunakan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Modus transaksi belanja menempati urutan tertinggi dengan 119.494 laporan, menunjukkan betapa rentannya ekosistem belanja daring saat ini. Di posisi kedua, terdapat modus impersonation atau penipuan melalui telepon palsu (fake call) dengan 65.914 laporan. Selain itu, penipuan berkedok investasi mencatat 32.738 laporan, disusul oleh tawaran pekerjaan palsu sebanyak 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 25.919 laporan.
Perjuangan melawan kejahatan ini tidaklah mudah. Sejak periode November 2024 hingga Agustus 2026, tercatat ada sekitar 1,27 juta rekening yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas ilegal. Dari jumlah tersebut, tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai 51,46 persen. Tidak hanya rekening, pemerintah juga telah menindak 159.472 nomor telepon yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam aksi penipuan.
Keberhasilan yang paling menyentuh adalah kemampuan pemerintah dalam menyelamatkan uang masyarakat. Dari total dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 771,2 miliar, pemerintah mengklaim telah mengembalikan dana korban hingga mencapai angka Rp 206 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemblokiran rekening memiliki dampak nyata dalam meminimalisir kerugian finansial warga.
Selain IASC, Satgas PASTI OJK juga memainkan peran krusial. Satgas ini telah menerima lebih dari 30.000 pengaduan, yang didominasi oleh kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 26.729 laporan. Hingga saat ini, sebanyak 1.222 entitas keuangan ilegal, termasuk ratusan pinjol dan investasi ilegal, telah berhasil dihentikan operasionalnya.
Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak tinggal diam jika menjadi korban. Melalui platform SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id, warga dapat melaporkan segala bentuk aktivitas keuangan mencurigakan guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak lagi.




