Jakarta – Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung, menegaskan penolakannya terhadap poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ancaman pemecatan siap dijatuhkan bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.
Pernyataan tegas ini disampaikan Pramono usai menerima gelar kehormatan di Jakarta Timur, Sabtu (1/2). "Saya penganut monogami, dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan izin poligami di era kepemimpinan saya," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku juga untuk Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno. "Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan," tandas Pramono.
Meskipun demikian, Pramono menekankan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN. Warga sipil tetap diberikan kebebasan dalam menentukan pilihan hidup mereka, termasuk soal poligami. "Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN," imbuhnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Pergub tersebut mewajibkan ASN pria yang ingin berpoligami untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan dan proses pertimbangan yang matang.