JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berlanjut. Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR RI akan kembali menggelar rapat pada Senin (17/3) untuk membahas sejumlah perubahan dalam revisi UU tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyatakan pembahasan masih berfokus pada pendalaman frasa dan substansi beberapa poin. Ia menegaskan, proses revisi mengedepankan prinsip supremasi sipil dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. "DPR dan Pemerintah sangat akomodatif menampung aspirasi masyarakat," tegasnya Minggu (16/3).

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyampaikan bahwa Panja telah menyelesaikan sekitar 40% dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI hingga Jumat (14/3). Pembahasan, kata Hasanuddin, intens dilakukan, terutama terkait usia pensiun prajurit TNI.
Namun, proses pembahasan menuai kritik. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai pembahasan yang dilakukan secara tertutup tidak sesuai dengan komitmen transparansi dan partisipasi publik. Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang juga anggota koalisi, menyoroti hal tersebut saat mencoba memasuki ruang rapat Panja.
Revisi UU TNI setidaknya mencakup tiga poin penting: kedudukan TNI, perpanjangan batas usia pensiun prajurit, dan penambahan institusi di kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI. RUU TNI sendiri telah disetujui masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, berdasarkan usulan inisiatif pemerintah.