Pilkada Bengkulu Tetap Lanjut Meski Gubernur Terjaring OTT KPK

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (23/11). Kejadian

Redaksi

Pilkada Bengkulu Tetap Lanjut Meski Gubernur Terjaring OTT KPK

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (23/11). Kejadian ini tak menyurutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan Rabu (27/11).

"KPU Provinsi Bengkulu akan menjalankan tahapan sesuai jadwal, pencoblosan tetap akan dilaksanakan pada 27 November," tegas Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, Minggu (23/11). Ia menambahkan, masa tenang dan distribusi logistik Pilkada yang berlangsung 24-26 November tetap berjalan. KPU memastikan seluruh logistik akan terdistribusi ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bengkulu pada 26 November. "Jadi tidak terganggu isu-isu terkini. Kami tetap melaksanakan tahapan, dan mulai besok akan mendistribusikan logistik ke beberapa TPS yang sulit dijangkau," ujarnya.

Pilkada Bengkulu Tetap Lanjut Meski Gubernur Terjaring OTT KPK
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Rohidin Mersyah, yang maju berpasangan dengan Meriani dengan nomor urut 2, terjaring OTT bersama tujuh orang lainnya. Minggu (24/11) pukul 14.39 WIB, ia tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan pakaian hitam, masker, dan topi putih, dikawal petugas KPK dan polisi. Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai dan dokumen, namun detail nominal uang belum diungkap.

Status tersangka yang disandang Rohidin tidak serta merta membatalkan pencalonannya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, calon kepala daerah baru dapat didiskualifikasi jika terbukti bersalah secara hukum tetap. Jika menang Pilkada namun kemudian terbukti bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap, maka pemerintahan akan mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah diberhentikan jika terbukti bersalah dan dihukum dengan putusan inkracht. Presiden dapat memberhentikan sementara Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri setelah yang bersangkutan menjadi terdakwa dan menjalani sidang. Penonaktifan berlaku hingga ada putusan hukum tetap. Jika dinyatakan tidak bersalah, jabatan dikembalikan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah dengan vonis pidana penjara dan berkekuatan hukum tetap, Gubernur akan diberhentikan tetap oleh Presiden. Selama Gubernur diberhentikan sementara atau tetap, Wakil Gubernur akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Jika Wakil Gubernur juga tak mampu menjalankan tugas, pemerintah pusat akan menunjuk pejabat sementara dari ASN senior.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1