Jakarta, Lahatsatu.com – Pasar tenaga kerja di Indonesia menghadapi tantangan serius. Pertumbuhan angkatan kerja baru terus melampaui ketersediaan lapangan kerja formal, memaksa banyak pencari kerja untuk beralih ke sektor informal. Padahal, pekerjaan formal seperti pegawai kantoran atau buruh tetap menawarkan stabilitas pendapatan dan jaminan sosial yang lebih baik.
Ekonom senior dari Institute for Development Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, mengakui bahwa jumlah pekerja formal di Indonesia memang meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang bekerja. Namun, peningkatan ini tidak sebanding dengan pertumbuhan sektor informal dan angkatan kerja baru secara keseluruhan. Akibatnya, proporsi penduduk yang bekerja di sektor formal justru mengalami penurunan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren ini. Pada Februari 2023, pekerja formal hanya mencakup 39,88% dari total penduduk yang bekerja. Angka ini sempat naik menjadi 40,83% pada Februari 2024, namun kembali turun menjadi 40,60% pada Februari 2025. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk yang bekerja dengan status buruh tidak tetap.
"Jumlah pekerja formal memang naik, tetapi tidak terlalu signifikan dibandingkan sektor informal," ujar Tauhid.
Mayoritas penduduk Indonesia masih bekerja sebagai buruh, karyawan, atau pegawai, mencapai 37,08%. Sisanya bekerja sebagai pekerja mandiri (20,58%), buruh tidak tetap (16,04%), pekerja keluarga (13,83%), pekerja bebas di nonpertanian (5,21%), pekerja bebas di pertanian (3,74%), dan buruh tetap (3,52%).
BPS mendefinisikan pekerja formal sebagai buruh/karyawan/pegawai serta tenaga kerja dengan status berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar. Pekerja di luar kategori ini dikategorikan sebagai pekerja informal.
Namun, Tauhid mengingatkan bahwa status pekerja formal saat ini tidak selalu menjamin kesejahteraan. Banyak perusahaan mempekerjakan pekerja dengan status kontrak (PKWT), yang memberikan ketidakpastian kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja justru melemahkan pengangkatan pegawai baru. Adanya PKWT membuat status mereka menjadi pegawai kontrak, sehingga sulit untuk menerima pegawai yang lebih tetap atau berkelanjutan," jelasnya.
Masa kontrak yang singkat dan tidak diperpanjang memaksa pekerja untuk mencari alternatif di sektor informal, seperti UMKM atau jasa transportasi online. Kondisi ini menunjukkan bahwa mempertahankan pekerjaan di sektor formal bukanlah hal yang mudah bagi sebagian besar pekerja di Indonesia.